MAKNA KAMI
Melayani Dunia Dengan Bangga
VISI KAMI
Menjadi Penyedia Solusi Total Logistik Berkelas Dunia
MISI KAMI
Memberikan Standar Terbaik Dalam Pelayanan dan Kehandalan Bekerja Secara Profesional Berdasarkan 5 Nilai Luhur Caraka
NILAI KAMI
Integritas
Kerjasama
Tanggung Jawab
Tekad Mencapai Kesempurnaan
Kesuksesan Pelanggan
Didirikan di Jakarta 27 tahun lalu oleh seorang pengusaha pribumi yang memiliki reputasi tinggi bersekala internasional, Rudy J Pesik melalui putranya Rocky J Pesik memimpin Caraka Group dengan visi dan “misi ingin menjadi pemimpin yang diakui dibidang jasa pengantaran, distribusi, pergudangan, retail, perdagangan elektronik, proyek logistik, dan konsultan di kawasan ASEAN dan China”.
Berasal dari bahasa sanksekerta “CARAKA “yang memiliki arti “pembawa pesan” menjadikan motivasi tersendiri dalam menyampaikan amanah dan memberikan kepuasan kepada pelanggan setia.
Januari 1985 merupakan bulan bersejarah mengukir masa depan PT. Caraka Yasa, dengan pengantaran dokumen City Courier perdana milik ABN AMRO, Bank Niaga, Standard Chartered Bank, dan Bank Bumi Daya. Berangkat dari pengalaman City Courier serta upaya peningkatan mutu pelayanan terhadap pelanggan, pada tahun 1987 secara bertahap Caraka Yasa mengembangkan konsep bisnisnya menjadi Logistics & Distribution mencakup domestic. Diawalinya dengan pembukaan 4 (empat) cabang dikota besar seperti Palembang, Surabaya, Balikpapan dan Ujung Pandang.
Pertengahan tahun 1995 sebuah perusahaan dengan nama PT. Mitrapiranti Usaha atau lebih dikenal dengan merek dagang Mailshop Plus didirikan untuk membantu bisnis Caraka Yasa yang kian berkembang pesat khususnya layanan dibidang City Courier, dedicated serta retail. Berkembangnya dunia usaha berbagai sektor industri, meliputi pertambangan, migas, telekomunikasi serta pengangkutan barang / material yang memiliki ukuran dan berat (Over Weight Over Size), yang membutuhkan alat bantu serta pengangkutan bahan/material berbahaya (dangerous goods), menjadikan Caraka Yasa lebih tertantang untuk melakukan pengembangan bisnis yang lebih luas dan terukur. PT. Caraka Andalan Semesta atau CASA dipenghujung tahun 2009 merupakan jawaban dari tantangan pasar tersebut sekaligus komitmen kami terhadap kebutuhan pelanggan setia. Berbasis Project Logistics, Fright Forwarding ( Land Freight, Sea Freight, Air Freight), Customs Clearance, Shore Base, Yard Management, serta profesionalisme dalam penanganan sebuah project, CASA mampu memberikan solusi yang efektif dan efisien, terlebih penanganan shipment berbahaya (dangerous goods) sekalipun, hal ini dibuktikan melalui Ijin HANDAK yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai perusahaan jasa pengangkut resmi material bahan peledak seperti Ammonium Nitrate. Agustus 2011,
PT. Raga Samudera Shipping dibawah bendera Caraka Group mulai dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan shipping seperti Vessel Operator, Shipping Brokerage, shiping Solution dan NVOCC (Non Vessel Owning Common Carrier) Sampai dengan saat ini, tahun 2012 group usaha ( PT. Caraka Yasa, PT. Mitrapiranti Usaha / Mailshop Plus, PT. Caraka Andalan Semesta / CASA dan PT. Raga Samudera Shipping) yang tergabung dalam Caraka Group memiliki 104 perwakilan diseluruh Indonesia dan mampu menghubungkan lebih dari 323 kota tujuan domestik serta melayani kebutuhan internasional, melalui Air freight, Sea freight, dan Surface cargo. Untuk mewujudkan visi dan misi Caraka Group, dapat dicapai dengan cara menerapkan standar industri yang terbaik untuk memberikan kwalitas pelayanan terbaik kepada pelanggannya.
Kebijakan kwalitas pelayanan terbaik adalah memahami kebutuhan pelanggan dan kemudian memberikan solusi yang tepat, menuangkannya kedalam prosedur yang mudah dipahami dan secara teratur mengukur kinerja yang dihasilkan serta meningkatkan terus menerus sistem manajemen mutu yang dijalankan, sertifikasi ISO 9001:2008 serta OHSAS 18001:2007 merupakan target pencapaian tahun 2013.
1. Pengirim wajib mengemas barang kirimannya secara sempurna untuk melindungi isi barang kirimannya selama pengangkutan, apabila timbul suatu kerugian yang disebabkan karena pengemasan yang kurang sempurna, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pengirim.
2. Pengirim bertanggungjawab terhadap bagian luar kemasan dan apabila kesempurnaan bagian luar tersebut merupakan persyaratan mutlak, maka pengirim wajib memberikan kemasan tambahan atau memberikan hak kepada PT Caraka Yasa untuk melakukannya.
3. Berat yang dipakai sebagai acuan dalam penagihan adalah berat asli atau berat dimensi yang memiliki nilai lebih besar. Apabila terdapat penambahan berat yang diakibatkan oleh adanya proses pengemasan tambahan yang dilakukan oleh PT Caraka Yasa, maka yang digunakan sebagai acuan dalam penagihan adalah berat setelah dikemas ulang.
4. Pengirim wajib memberitahukan dengan jelas dan benar mengenai isi dan nilai barang kiriman dan cara penanganan barang kiriman yang bersifat hazard atau berisiko tinggi. Pemberitahuan atau keterangan yang tidak benar mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi risiko dan tanggungjawab pengirim dan dapat mengakibatkan klaim ditolak.
5. Pengirim setuju dan dengan ini memberikan hak kepada PT Caraka Yasa dan/atau untuk kepentingan pihak yang berwajib untuk memeriksa, membuka isi barang kiriman dengan tetap menjaga kerahasiaan, keamanan dan keselamatan kiriman.
6. Dilarang mengirimkan/memasukkan :
o Jenazah atau bagian-bagiannya, termasuk abu jenazah.
o Binatang hidup dan bagian-bagian binatang langka yang telah mati.
o Narkotika, psikotropika, obat terlarang, material pornografi dan barang-barang lain yang dilarang pemerintah.
o Senjata, amunisi, bom, bahan peledak dan bahan lain yang mudah menyala atau terbakar sendiri atau barang apapun yang dapat membahayakan keselamatan umum.
o Barang seni bernilai tinggi atau barang bernilai sejarah tinggi yang tiada duanya.
7. Syarat dan ketentuan khusus akan diberlakukan terhadap kiriman berikut ini :
o Uang atau ekuivalennya (misalnya credit card yang belum ditandatangani, kartu ATM beserta no PIN-nya, cheque cash dan sejenisnya).
o Logam mulia, intan, berlian dan batu mulia lain, perhiasan, arloji yang bernilai mahal.
8. Pengirim bertanggungjawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku.
9. Dalam hal barang kiriman diasuransikan, maka penggantian/kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan adalah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian Polis Asuransi yang berlaku.
10. Dalam hal pengirim tidak melindungi kirimannya dengan asuransi, maka pembayaran biaya penggantian atau rekonstruksi atau pengadaan kembali atas barang kiriman yang hilang atau perbaikan atas kerusakan barang kiriman, setinggi-tingginya adalah 10 x (sepuluh kali) ongkos kirim dari consignment note barang kiriman yang bermasalah atau setinggi-tingginya sebesar USD 100 (Seratus Dolar Amerika) per consignment note. Khusus untuk kiriman dokumen, nilai penggantian setinggi-tingginya adalah Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
11. PT Caraka Yasa tidak akan memberikan ganti rugi kepada pengirim, dalam hal :
o Kehilangan atau kerusakan terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain diluar kemampuan manusia (force majeure).
o Consequential loss (kerugian lain yang ditimbulkan akibat terlambatnya penyerahan barang kiriman atau kerusakan barang kiriman atau kehilangan barang kiriman).
o Akibat rusaknya barang kiriman dan/atau kerugian lainnya yang timbul sebagai sifat dari barang itu sendiri.
12. PT Caraka Yasa tidak memberikan penggantian atau kompensasi atau ganti rugi yang disebabkan bukan karena kelalaian/kesalahan PT Caraka Yasa atas :
o Keterlambatan penyerahan barang (kiriman) karena sebab apapun.
o Rusak atau cacatnya barang kiriman, baik disebabkan oleh pihak ketiga maupun oleh alat pengangkut dan/atau oleh tenaga manusia.
13. Bilamana tidak ada keluhan dari penerima pada saat barang kiriman diserahkan, maka barang kiriman dianggap telah diterima dengan baik dan benar.